Nasional

Tak Terdaftar di Kemendagri, Berikut Penjelasan Sekertaris Bantuan Hukum FPI

apahabar.com, JAKARTA – Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diketahui belum mengantongi izin di Kementerian Dalam…

Featured-Image
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab. Foto-Tibun Jabar/Gani Kurniawan

bakabar.com, JAKARTA – Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diketahui belum mengantongi izin di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi hal itu Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menekankan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kemendagri.

Hal tersebut dikatakan Aziz terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi masyarakat.

"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," kata Aziz di Jakarta, seperti dilansir dari Okezone.com, Minggu (22/11).

Dikatakan Aziz, bahkan FPI pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama. Oleh sebab itu menurut Aziz sejatinya dokumen syarat administrasi FPI itu secara formal seharusnya sudah cukup.

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup," tegasnya.

Oleh sebab itu, Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan.

"SKT adalah masalah administrasi saja," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Benny, dilansir Okezone, Jumat (20/11).



Komentar
Banner
Banner