bakabar.com, BANJARMASIN – Tak sampai 24 jam, pelaku pencurian laptop di depan salah satu toko parfum di Teluk Tiram diringkus polisi.
Pelakunya seorang pria berinisial D (49), warga Kelayan B Tengah. DM diringkus polisi setelah aksi pencuriannya terekam kamera pengintai di toko parfum.
“Kejadiannya Minggu 19 Juni sekitar pukul 8 malam,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (21/6).
Aksi pencurian itu berawal saat korban bernama Husna (21) berniat membeli parfum di toko tersebut.
Namun sialnya korban kurang waspada hingga membiarkan tas berisi laptop merek Acer miliknya menggantung begitu saja di motor.
D yang rupanya sudah mengintai tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Setelah Husna lengah, laptop itu pun langsung dibawa kabur.
“Ketika korban lengah sedang asik mencoba aroma parfum pelaku yang sudah mengintai di sebelah kendaraan korban langsung mengambil tas berisi laptop tersebut,” terang Andy.
Usai membeli parfum, saat akan kembali ke motor betapa terkejutnya Husna. Laptop miliknya telah raib.
Untuk mencari tahu, Husna pun meminta penjaga toko guna melihat rekaman dari kamera pengintai yang terpasang di toko tersebut.
Benar saja, aksi pencurian yang dilakukan D terlihat jelas. Praktis Husna langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat.
“Akibat kejadian tersebut korban ada mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Korban langsung melapor ke Polsek,” kata Andy.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Berkat rekaman kamera pengintai sosok D mudah dikenali. Keberadaannya pun dilacak.
“Tim gabungan unit opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di-backup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran,” jelas Andy.
Tanpa memakan waktu lama, D pun diringkus di kawan rumahnya, Jalan Kelayan B pada Senin 20 Juni sekitar pukul 6 sore.
Usai ditangkap, D pun diamankan beserta barang bukti ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Laptop, motor Scoopy beserta barang bukti lain turut diamankan bersama pelaku. Proses lebih lanjut ditangani Polsek,” pungkas Andy.
Atas perbuatan D dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.