bakabar.com, TANJUNG – Tak lama lagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong akan berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Tabalong Bersinar.
Perubahan badan hukum tersebut setelah semua fraksi di DPRD Tabalong menyetujui perubahan bentuk badan hukum tersebut, Selasa (29/6) melalui Rapat Paripurna.
Bupati H Anang Syakhfiani dalam sambutannya berharap, perubahan bentuk badan hukum PDAM Tabalong meningkatkan profesionalisme para pengelolanya.
Walaupun sudah berbentuk Perseroan Daerah, tetapi dalam pengelolaannya tidak semata-mata mengejar keuntungan.
“PDAM Tabalong tetap harus mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, meski sudah berbentuk Perseroan Daerah,” pinta Bupati Anang.
Sementara itu, dalam pandangan akhirnya sejumlah fraksi di dewan mempunyai sejumlah harapan dengan perubahan bentuk badan hukum PDAM Tabalong.
Seperti yang disampaikan Fraksi Golkar dan Fraksi Gerinda.
Fraksi Golkar berharap perubahan bentuk badan hukum PDAM Tabalong dapat meningkatkan kinerja dan memperluas jangkauan pelayanan air bersih hingga pelosok desa.
Sementara Fraksi Gerindra berharap ada aturan yang ketat supaya saham Perseroan jangan diperjual belikan kepada pihak ketiga, yang ujung-ujungnya dikelola swasta, karena akan merugikan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Tabalong ini juga dihadiri Wakil Bupati H Mawardi, Sekda H Abdul Muthalib Sangadji beserta jajarannya dan Direktur PDAM Abdul Bahid.
Terpisah, Direktur PDAM Tabalong Abdul Bahid merasa senang dengan di Paripurnakannya Raperda tersebut untuk menjadi Perda, apalagi prosesnya sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu mulai tahun 2019.
“Ini merupakan langkah awal yang baik bagi perusahaan untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” katanya, Rabu (30/6).
Bahid bilang setelah di Paripurnakan DPRD Tabalong proses selanjutnya menunggu nomor regestrasi dari Biro Hukum Pemprov Kalsel.
“Kebetulan tahapan harmonisasi ke Kemenkumham, Provinsi sudah kami lakukan,” bebernya.
Kata Bahid lagi,bila sudah dapat Noreg dari Biro Hukum, selanjutnya diproses lagi di DPRD untuk di Paripurnakan menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
PDAM dan Pemda juga harus membuat AD/ART dahulu terkait perubahan bentuk badan hukum tersebut menjadi Perseroda.
“Jika sudah di Perdakan dan sudah ada AD/ART nya maka PDAM Tabalong berubah namanya menjadi PT Air Minum Tabalong Bersinar [Perseroda], sesuai dengan yang tercantum di Raperda,” kata Bahid.
Menurur Bahid, rata-rata PDAM di Kalsel mau menindaklanjuti amanah dari PP 54 Tahun 2017, namun pemerintah kabupaten/kota semuanya awalnya menghendaki PDAM berubah menjadi Perumda seperti pada PDAM umumnya yang ada di Indonesia. Tetapi, karena Pemprov pernah memberikan bantuan kepada PDAM di Kalsel berupa penyertaan modal, dimana kalau pemilik saham lebih dari satu, amanah PP 54 tersebut wajib menjadi Perseroda.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel dan juga harus menetapkan berapa besaran saham baik Pemkab Tabalong maupun berapa saham Pemprov,” pungkasnya.