bakabar.com, JAKARTA – Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya belum pasti untuk memberikan bantuan hukum ke Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.
Kata Nawawi, pihaknya bakal mendiskusikan terlebih dahulu terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum dalam rapat pimpinan KPK usai Firli tak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
“Pada tahap ini, (bantuan hukum) ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain, apakah perlu yang bersangkutan kami damping atau kami berikan bantuan hukum, atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi, di Jakarta, Senin (27/11), seperti dinukil dari Antara.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya bakal memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri, usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan KPK sebelum Keppres terkait dengan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK melalui Keppres No 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua lembaga antirasuah sementara pengganti Firli.