bakabar.com, BATULICIN – 84 warga Tanah Bumbu terjaring penertiban pada giat penegakan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 tentang paduan tatanan baru masyarakat produktif aman dari corona virus disease 2019 (Covid-19).
Giat dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, TNI Polri yang bertempat di Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat.
84 warga yang terjaring dikarenakan tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan mengendarai kendaraan.
Para pelanggar lalu didata dan diberikan masker serta diberikan sanksi sosial dalam bentuk membersihkan lingkungan.
Selain penertiban, tim gabungan juga menyosialisasikan tentang peraturan Bupati nomor 20 tentang panduan tatanan baru bagi masyarakat produktif aman dari virus Covid-19.
“Kita laksanakan giat ini guna menciptakan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” ungkap Kasi PPNS Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Mahdiansyah, Rabu (16/9).
Mahdiansyah menambahkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat menjadikan tim untuk lebih intens dalam melaksanakan giat guna menekan penyebaran virus di Bumi Bersujud.
“Kami akan selalu giat melakukan ini, karena ini merupakan kepentingan bersama menuju Tanah Bumbu yang bebas dari Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker apabila keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang.
Editor: Puja Mandela