bakabar.com, MUARA TEWEH – Tobat sambal. Mungkin itulah ungkapan yang tepat bagi dua warga Jalan Untung Surapati, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Supian Rahmat (65) dan Rianto (32) adalah terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang sebelumnya pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan hakim ketua Cipto H. P. Nababan yang didampingi anggota majelis hakim, Teguh Indasto dan Fredy Tanada, Kamis (22/08).
Diketahui, Rianto diciduk polisi pada 1 Juni 2019 sekira pukul 20.30. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Untung Surapati dengan barang bukti 4,8 gram sabu. Tak mau ditangkap sendirian, Rianto kemudian bernyanyi di depan polisi. ia mengaku mendapatkan barang haram dari Supian Rahmat.
Tak menunggu waktu lama, Supian Rahmat juga diciduk di rumahnya saat pria 56 tahun itu sedang nyabu di kamar rumahnya. Pihak kepolisian juga berhasil menyita 2,5 gram sabu dari rumah Supian.
Kedua terdakwa dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan Jaksa pada 29 Agustus 2019 mendatang.
Baca Juga: Seorang Pengedar dan Budak Sabu Dibekuk Usai Transaksi di Dalam Gang
Baca Juga: Bentuk Kemitraan, Polisi Persilakan Wartawan Ikut Musnahkan Sabu
Reporter: AHC17
Editor: Fariz Fadhillah