Menaggapi peristiwa pengambilan cokelat yang viral di media sosial, pihak Alfamart langsung mengeluarkan pernyataan resmi. Pernyataan itu ialah salah satu karyawannya diancam UU ITE setelah merekam aksi tangkap tangan konsumen mencuri cokelat.
“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar, yang terjadi pada 13 Agustus 2022 jam 10.30 ” demikian bunyi pernyataan Alfamart.
Sementara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan yang menaungi Alfamart, melalui Corporate Affairs Director, Solihin, mengeluarkan pernyataan atas tindakan intimidasi terhadap karyawannya yang menjalankan tugas.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya melalui rekaman video yang diunggah ke Twitter Alfamart.
Tak tanggung-tanggung, pihak Alfamart menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukum keryawannya yang telah diintimidasi.
“Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” katanya.
Ia berharap masalah ini menjadi pembelajaran agar menghargai hak sesama warga negara di mata hukum.
Hotman Paris menyatakan siap membela karyawan itu. Ia meminta karyawan tak takut dan tak perlu minta maaf jika memang tak bersalah.
“Hotman Paris siap membela egawai Alfamart secara gratis. Hubungi saya segera,” ujar dia.