bakabar.com, JAKARTA - Tak hanya Juliari P Batubara, dua Menteri Sosial Republik Indonesia sebelumnya juga tersandung kasus korupsi.
Diketahui, Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari menyerahkan diri pasca-dinyatakan sebagai tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mengatakan, Mensos Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp 10 ribu tiap paket bansos Covid-19. Sementara nilai dari per paket bansos itu sendiri adalah Rp 300 ribu.
Firli menyebut pihaknya sudah mendeteksi tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
“KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial,” ujar Firli di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020).
Dilansir dari Liputan6.com, berikut ini daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi: Bachtiar Chamsyah
Dilansir dari laman KPK, Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004 dan APBN tahun anggaran 2006, pengadaan sapi potong yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004, serta pengadaan sarung tahun 2006 hingga 2008 yang dananya bersumber dari Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Menteri Sosial RI yang menjabat sejak tahun 2001 hingga 2009 ini, ditahan oleh penyidik KPK sejak 5 Agustus 2010.
Kemudian, pada 15 Maret 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Idrus Marham
Selanjutnya, Idrus Marham. Ia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, lantaran terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.
“Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, pidana denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasusnya, Idrus Marham dianggap turut aktif membantu serta menjembatani antara Eni dan Kotjo agar mendapatkan uang.