Politik

Tak Cuma Tolak Hasil Pilwali Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Minta Pemilu Diulang

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak puas hanya sekadar menolak hasil rekapitulasi KPU, Tim Pemenangan Hj Ananda dan…

Featured-Image
Tim Pemenangan Ananda – Mushaffa, Syarkawi (kiri) usai melapor ke Bawaslu Kota Banjarmasin Jalan Dharma Praja III, Banjarmasin Timur, Kamis (17/12). Foto-apahabar.com/Rizal

bakabar.com, BANJARMASIN – Tak puas hanya sekadar menolak hasil rekapitulasi KPU, Tim Pemenangan Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meminta pelaksanaan Pilwali Banjarmasin diulang.

“Bawaslu sebagai pengawas mempunyai kewenangan menilai apakahPemilu di Banjarmasin sudah berjalan seusai dengan PKPU atau menyalahi? Kalau menyalahi berarti harus ada Pemilu ulang,” kata Tim Pemenangan Ananda – Mushaffa, Syarkawi, usai melapor ke Bawaslu Kota Banjarmasin Jalan Dharma Praja III, Banjarmasin Timur, Kamis (17/12).

Di Bawaslu, Syarkawi datang bersama tim hukum Hj Ananda – Mushaffa pada pukul 15.00. Ia membawa sejumlah bukti suara sah dan tidak sah yang tak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir.

Misalnya, pihaknya menemukan kejanggalan yang terjadi di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di sana, warga yang memilih 160 orang, ditambah 2 orang dari tambahan DPT. Tapi anehnya total suara baik sah maupun tidak sah berjumlah 170.

Selanjutnya, di TPS 12 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat juga ada kejanggalan.

Di sana, pemilih yang hadir berjumlah 191 orang. Namun total suara yang masuk, baik sah maupun tidak, mencapai 237 pemilih.

“Ada selisih suara 46 orang. Kami sudah minta sinkronkan data saat rapat pleno lalu, cuma permintaan kami tidak diakomodir oleh KPU Banjarmasin,” jelasnya.

Tim AnandaMu juga mempersoalkan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam pasal 7 ayat 2, disebutkan pemilih wajib membawa undangan dan memperlihatkan KTP Elektronik.

“Namun kenyataannya tidak perlu membawa KTP juga bisa menyoblos, karena KPPS menggunakan petunjuk teknis (Juknis) yang katanya penjabaran dari PKPU Nomor 18 Tahun 2020,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan pengkajian awal terhadap laporan untuk menentukan syarat formil dan materil dan jenis pelanggaran apa yang disampaikan.

“Nanti setelah pengkajian awal, jika belum lengkap, kami minta lengkapi. Jika sudah lengkap dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran. Hal ini sama dengan dua laporan yang sebelumnya masuk ke Bawaslu Banjarmasin,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner