bakabar.com, BANJARMASIN - Pelanggaran Pilkada 2024 hingga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi melebar.
Keputusan tersebut dikeluarkan KPU Kota Banjarbaru. Kini persoalan soal tagline itu melebar ke Pilkada Kabupaten Banjar.
Lantas bagaimana di Pilwali Banjarmasin?
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor mengatakan sejauh ini tidak ada laporan terkait pelanggaran seperti itu.
"Kalau pun ada paslon yang merasa keberatan biasanya dia konsultasi melalui telpon, atau tim hukum yang ke kantor mengenai potensi pelanggaran," ujarnya.
Lebih jauh, tim sering melakukan berkonsultasi terkait kegiatan kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Ia menginginkan politik berjalan kondusif hingga hari pencoblosan 27 November 2024.
"Kita juga tidak berharap setiap paslon ini saling adu laporan ya. Karena adu visi-misi saja sudah cukup memikat hati masyarakat," ucapnya.
Pemilihan Wali (Pilwali) Banjarmasin bakal mempertemukan 3 paslon, Arifin Noor-Supian Akbari, H Muhammad Yamin-Hj Ananda dan H Mukhyar dan H Awan Subarkah.