bakabar.com, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru kembali mengamankan satu pekerja seks komersial (PSK) online di salah satu indekos di Kota Idaman, kemarin (15/2).
PSK online ini berinisial SD (27). Saat diamankan, ia mengaku menjajakan dirinya melalui aplikasi hijau dengan tarif Rp350 ribu per sekali kencan.
"Kami juga mendapati barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu bekas pakai," papar Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Kamis (16/2).
Tak hanya itu, di lokasi sama, satpol PP juga mengamankan tiga sejoli bukan suami istri. "Semuanya kami bawa ke Mako," ujar Yanto.
"Orang tua ketiga pasangan bukan suami istri ini kami panggil dan diberi surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan sama," timpalnya.
Yanto mengatakan, satu PSK dan 3 sejoli ini telah melanggar Perda Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos.
Serta dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.