Hot Borneo

Tak Bertuan, Tumpukan Batubara di Desa Burum Disegel KPH Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong menyegel tumpukan batu bara tidak bertuan di Desa…

Featured-Image
Petugas gabungan dari KPH Tabalong dan Dishut Kalsel melakukan penyegelan tumpukan batu bara di Desa Burum. Foto: KPH Tabalong

bakabar.com, TANJUNG – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong menyegel tumpukan batu bara tidak bertuan di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara.

Penyegelan dilakukan dengan memasang baliho peringatan bahwa lokasi tersebut dalam penyelidikan Polisi Kehutanan Kalimantan Selatan, lengkap dengan tulisan peraturan perundang-undangan dan sanksi pidana.

“Awalnya kami mendapatkan laporan tentang aktivitas tambang ilegal yang sedang membuka jalan di lokasi,” papar Kasi Perlindungan Hutan (Linhut), Aris Setiawan, Jumat (5/8).

“Setelah diperiksa petugas, mereka beralasan membuka jalan ke kebun. Namun setelah dilakukan telaahan, mereka terindikasi mengeluarkan batu bara dari lokasi tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya KPH Tabalong menyurati pekerja di lapangan, lalu diteruskan ke Dinas Kehutanan Kalsel. Akhirnya mereka pun berhenti melakukan aktivitas.

“Surat dikirimkan berdasarkan titik kordinat, tapi belum diketahui pihak yang bertanggung jawab. Namun yang pasti, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi dan melanggar,” beber Aris.

Lantas 22 Juli 2022, KPH Tabalong kembali mendapat informasi tentang aktivitas mengeluarkan batu bara dari lokasi.

Sempat keluar sekitar lima rit, sebelum akhirnya akses masuk ditutup warga setempat yang menolak angkutan batu bara melewati jalan umum.

Terkait informasi tersebut, KPH Tabalong berkoordinasi dengan Dishut Kalsel. Akhirnnya dalam giat gabungan, lokasi sudah dipasangi police line dan baliho larangan beraktivitas lagi.

“Ketika dilakukan penyegelan, tidak terlihat aktivitas di lokasi. Demikian pulang dengan alat berat. Adapun luasan lahan yang sudah mereka garap sekitar 0,5 hektar,” beber Aris.

Selain melakukan penyegelan, sampel batu bara di lokasi juga dibawa penyidik Dishut Kalsel untuk diperiksa.

“Sedianya kami sudah mencurigai aktivitas pertambangan liar itu sejak 2021. Kemudian 29 November 2021, kami mengirimkan surat teguran,” jelas Aris.

“Setelah ditegur dan didatangi, mereka tak terlihat beraktivitas. Namun setelah beberapa bulan, mereka kembali lagi,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner