Banjarmasin Hits

Tak Bayar Pajak, Reklame di Kolonel Sugiono Disegel BPKPAD Banjarmasin

Lantaran tak membayar pajak, belasan reklame disegel Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Featured-Image
BPKPAD Kota Banjarmasin menyegel belasan reklame, salah satunya di Jalan Kolonel Sugiono. Foto: apahabar.com/Riyad.

bakabar.com, BANJARMASIN - Lantaran tak membayar pajak, belasan reklame disegel Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Adapun belasan reklame itu terletak di sejumlah kawasan. Salah satunya di kawasan simpang empat jalan Kolonel Sugiono.

Di lokasi itu, setidaknya ada dua reklame dengan satu orang pemilik yang disegel oleh jajaranya, karena sudah tiga tahun tidak membayar pajak.

"Ada 12 reklame yang kita lakukan penindakan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Dishub dan DPMPTSP," kata Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan.

Dijelaskannya, sebelum ditindak, sejatinya pihak BPKPAD Banjarmasin telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola reklame, namun tak kunjung digubris.

"Hingga akhir 2022 lalu sudah kita sosialisasikan. Bahkan sudah kita berikan kesempatan dengan pemotongan pembayaran dengan penghapusan denda," bebernya.

Lantas, Ashadi menekankan, jika setelah dilakukan penyegelan pemilik reklame tak kunjung melakukan pembayaran dalam waktu 20 hari, maka pihaknya terpaksa akan melakukan pembongkaran.

"Pembongkaran akan dilakukan oleh jajaran Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda)," tekannya.

"Dari 12 reklame itu jika mereka mau membayar, maka potensi pendapatan yang bisa kita raih sekitar Rp120 juta," sambungnya lagi.

Lebih jauh Ia menegaskan, bahwa di tahun 2023 ini jajarannya akan lebih meningkatkan penindakan terhadap reklame-reklame yang tidak berizin.

Mengingat dari sekitar 4.500 reklame, cuma sekitar 1.400 diantaranya yang melakukan pembayaran pajak. Itu artinya masih ada sekitar 3.000 reklame yang belum membayar.

Data itu didukung dengan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame pada 2022 lalu. Yakni dari Rp9,1 miliar, cuma tercapai sekitar Rp3,6 miliar.

"Tapi belum kita ketahui di lapangan seperti apa kondisinya. Maka dari itu mulai Februari ini kita lakukan penataan kembali reklame yang tidak berizin. Apalagi target PAD sektor reklame tahun ini naik menjadi Rp13,5 miliar," tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner