Sidang Brigjen Hendra

Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Brigjen Hendra & Agus Dilanjut Pekan Depan

Sidang dakwaan Brigjen Hendra & Agus Nurpatria telah selesai dibacakan. Mereka berdua tidak mengajukan eksepsi dari dakwaannya.

Featured-Image
Agus Nurpatria setelah menjalani sidang perdananya (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah usai dilaksanakan. Mereka berdua mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaannya. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Agus Nurpatria Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Diketahui, Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. 

Agus Nurpatria didakwa ikut mengambil rekaman atau DVR dari CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus didakwa memilih dan memastikan hanya CCTV yang ada di pos security Kompleks Polri Duren Tiga yang diambil. Hal itu dikarenakan letak dan sorotnya yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo, tempat kejadian penembakan Brigadir J. 

Selain itu, Agus didakwa menjalankan tugas yang bukan tugasnya dan juga tidak dilengkapi dengan Surat Tugas. 

Sidang ini pun akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, tanggal 27 Oktober 2022. 

Selanjutnya, pada hari ini rencananya akan digelar sidang obstruction of justice dengan keempat terdakwa lainnya. Mereka ialah Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Editor


Komentar
Banner
Banner