Sidang KPK

Tak Ada Keterangan Saksi Sebut Maming Terima Hadiah

Proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mardani Haji Maming (MHM) kembali di gelar secara virtual di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Featured-Image
Mardani H. Maming. Sumber Foto: Detik.com

bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Mardani H. Maming, Dendy Zuhairil menjelaskan tak ada kesaksian yang menyebut mantan bupati Tanah Bumbu tersebut menerima hadiah.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar secara virtual di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (2/12).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Saksi yang dihadirkan di antaranya Zainudin dan Andi sebagai sales jam tangan, staf keuangan Batulicin69 Fajar Hamzah, dan staf PT Asri Mining Robert Budiman.

“Kesimpulan umumnya bahwa Pak Mardani tidak menerima hadiah. Semua transaksi yang ada murni adalah urusan bisnis,” ucapnya kepada apahabar, Jumat (2/12).

Dalam jalannya persidangan, sales jam tangan Zainudin dan Andi menerangkan mengenai jam tangan merek Richard Mile milik MHM yang memang dibeli oleh Henry.

“Dibayarkan Henry PCN adalah untuk potong atas hutangnya Henry,” ujar Dendy.

Menurutnya, almarhum Henry sebagai pemilik PT Asri Mining dan PCN memiliki hutang sangat besar kepada PT Angsana Terminal Utama (ATU). Di mana perusahaan ATU diketahui milik dari Rois Sunandar Maming.

“Hutang Henry banyak sekali tapi untuk nominalnya aku lupa,” pungkasnya.

Kesaksian kedua datang dari staf keuangan PT Batulicin 69 Fajar Hamzah yang mengaku sempat melakukan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi MHM di tahun 2021. Namun transfer itu dilakukan setelah masa jabatan MHM sebagai Bupati Tanah Bumbu selesai.

“Posisinya Mardani juga sudah tidak lagi menjadi bupati dan posisinya sudah sebagai pengusaha,” imbuh Dendy.

Aksi transfer tersebut dinilai merupakan sesuatu yang wajar, karena memang dari rekening PT Batulicin 69, yang merupakan perusahaan milik MHM.

Sementara dari kesaksian staf PT Asri Ming Robert Budiman mengaku tidak didapatkan informasi yang jelas. Sebab, dirinya tidak mengetahui apapun.

Sementara di sisi lain terdapat fakta baru mengenai Henry. Henry dinilai pernah merugikan beberapa orang yang pernah menjalin kerjasama dengan dirinya.

“Semua banyak yang merasa dirugikan. Uang modal saja tidak kembali apalagi mendapat untung,” tutup Dendy.

Editor


Komentar
Banner
Banner