bakabar.com, KUALA KAPUAS - Warung kopi di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditutup Satpol PP.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ahmad Rinzani, mengatakan dari hasil keterangan pemilik warung kopi berinisial AH, didapati usaha miliknya tidak memiliki izin tempat karaoke.
“Jadi, itu sudah menyalahi aturan sehingga mengganggu keteriban umum,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (2/11).
Menurut Rinzani, warkop tersebut juga menyediakan kamar yang difungsikan untuk karaoke bahkan memperkerjakan pemandu lagu.
"Dari pemeriksaan dokumen perizinan, warung kopi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke,” ujar Rinzani.
Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, usaha tersebut terdapat indikasi adanya penyalahan aturan tidak memiliki izin serta mempekerjakan anak dibawah umur.
"Berdasarkan ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus berusia 18 tahun keatas,” kata Syahripin.