Meminjam data DPRD Tabalong, pemulihan lahan pasca-tambang Adaro baru mencapai 18 persen.
"PT Adaro kembali akan memperpanjang kontrak setelah PK2PB berakhir pada Oktober 2022. Namun kewajiban reklamasi baru dilakukan 18 persen," katanya Habib Alkaff belum lama tadi.
Sesuai UU nomor 3 Tahun 2020, kata dia, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKP2B perusahaan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang.
"Kalau belum memenuhi syarat 100 persen reklamasi lahan bekas tambang, maka sesuai aturan, kontraknya tidak bisa diperpanjang," ujarnya.
Masih mengacu UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perpanjangan izin PK2PB berada di pemerintah pusat.
"Izin perpanjangan memang merupakan kewenangan pusat, tetapi akan tetap dikawal di daerah melalui persyaratan Amdal karena kita yang memiliki wilayah," katanya.
Politikus PAN lantas meminta dukungan DPRD dan Pemprov Kalsel. Termasuk juga Pemkab Tabalong. Agar saat kontrak berakhir, reklamasi Adaro sudah 100 persen.
"Bila belum menyelesaikan kewajiban reklamasi, maka perpanjangan kontrak tidak bisa dipenuhi," ujarnya.
Sebelumnya PT Adaro pernah dipanggil ke DPRD Tabalong mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18 persen tersebut.
PT Adaro, meminta waktu selama tiga tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 persen, padahal kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengatakan kontrak PKP2B PT Adaro akan berakhir pada Oktober 2022 dan besar kemungkinan akan diperpanjang.
"Komisi III pada dasarnya tetap mendukung perpanjangan kontrak PT Adaro sepanjang memang sesuai aturan karena kontrak juga menyangkut investasi dan kepentingan daerah," katanya.
Terkait informasi bahwa perusahaan tambang batu bara yang saham terbesarnya dimiliki Garibaldi Thohir, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir, baru melakukan reklamasi 18 persen Sahrujani mengaku belum tahu.
"Intinya sepanjang sesuai aturan yang berlaku kami mendukung karena juga menyangkut kepentingan daerah. Terkait soal reklamasi baru 18 persen kami belum menerima informasi," kata politikus Golkar itu.
Target Adaro
Tahun ini, Adaro telah menetapkan target produksi batu bara mencapai 52 juta-54 juta ton, meski menurun dibanding tahun lalu 54,53 juta ton.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyo juga meminta Adaro segera merealisasikan janji reklamasi mereka.
"Perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi 100 persen mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang akan dirasakan daerah pascatambang," ujar Kisworo dihubungi bakabar.com.
Walhi kembali mengingatkan ancaman bom waktu lingkungan hidup seiring berakhirnya kontrak Adaro.
Data Walhi, Kalsel memiliki 814 lubang tambang yang tersebar di delapan kabupaten. Kabupaten Banjar memiliki 117 lubang tambang di urutan pertama setelah Tanah Bumbu (264 lubang), dan Tanah Laut (223 lubang).
Lubang-lubang itu ada di dalam dan di luar konsesi. Terhitung ada 638 lubang berada di 123 konsesi. Sisanya diduga adalah pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin.
"Kewajiban pemilihan lingkungan, reklamasi, lubang-lubang yang masih menganga. Terkait royalti dan PAD juga harus transparan. Sebanding atau tidak kerusakan dengan dana yang diterima oleh negara serta daerah kita. Bukan hanya sekadar memberi ganti rugi atau pesangon," papar Kisworo kepada bakabar.com, Minggu (14/2).
Sementara, Adaro menepis tudingan tersebut. Raksasa tambang itu menjamin pihaknya tetap mengikuti asas peraturan pemerintah termasuk reklamasi.
"Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi," kata Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo lewat keterangan tertulisnya, Selasa 27 April.
Adaro, kata dia, tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B, dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
"Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B," ujarnya.
Terkait kewajiban reklamasi, ujarnya, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.
Bagaimanapun, kata Djoko, proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melakukan penanaman di sekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Kalau void satu hektare di konservasi di DAS dua hektare, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga Sungai Barito karena transportasi batu bara melalui sungai," katanya.
Djoko mengatakan bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini salah satunya adalah Proper Emas dari pemerintah.
"Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan," katanya.