bakabar.com, KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan pemerintah daerah sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (12/11).
Rapat kerja Komisi III DPRD HSS bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) ini bertujuan menjaga sekaligus tetus melestarikan lingkungan hidup di wilayahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yusperi, menjelaskan rapat ini merupakan lanjutan pembahasan bersama eksekutif membahas Ranperda RPPLH.
"Ranperda RPPLH dimaksudkan untuk menjaga kualitas air, udara, sampai dengan tanah. Menjaga kelestarian lingkungan agar bermanfaat bagi anak cucu kita ke depan," kata Yusperi.
Dalam penyempurnaan Ranperda RPPLH, Komisi III dan Dispera KPLH telah melakukan studi tiru ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang lebih dulu telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) RPPLH.
Yusperi mengungkapkan, di Kabupaten HSS masih ada kekurangan indeks kualitas lingkungan di daerah rawa. Namun, berdasarkan perhitungan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) ternyata sudah melebihi target.
"Alhamdulillah, dalam pembahasan Ranperda RPPLH ini sudah selesai dan akan dilanjutkan ke rapat gabungan komisi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS, Susilo Adianto menjelaskan bahwa indeks kualitas lingkungan di daerah rawa memang ada kekurangan.
"Wilayah rawa kita, dari udara dan air masih bagus, yang kurang yaitu indeks tutupan lahan," kata Susilo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, luas tutupan lahan kawasan rawa dari luas wilayah Kabupaten HSS dilihat zona hijau ternyata tertutupi tanaman atau tumbuhan.
"Perhitungan indeks tanah ini dihitung melalui kualitas tutupan lahan. Ternyata sebenarnya wilayah rawa kita bagus," terang Susilo.
Selain itu, keseluruhan wilayah Kabupaten HSS mulai dari kondisi air, udara, hingga tanah sudah baik berdasarkan dari alat ukur yang dimiliki Dispera KPLH.
Terkait Ranperda RPPLH, Susilo menjelaskan bahwa adanya Perda ini merupakan induk semua kegiatan, baik Perda RT RW, RPJMD, hingga ijin mendirikan bangunan sektor pariwisata maupun perkebunan.
"Kalau Ranperda RPPLH ini ditetapkan nantinya bisa menjadi acuan standar pedoman program lintas sektor di daerah, tentunya agar memperhatikan lingkungan hidup," tandasnya.









