bakabar.com, KANDANGAN - Melalui pembahasan yang matang, Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Rapat Paripurna, Rabu (07/01).
Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tersebut sebagai bentuk komitmen semua pihak bersama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan melindungi kualitas lingkungan hidup daerah.
Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani menyampaikan bahwa Perda RPPLH merupakan salah satu upaya bersama dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi (SEMANGAT).
"Kita harus mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan masalah lingkungan hidup melalui aturan-aturan seperti Perda RPPLH ini," kata Wabup Suriani.
Perda RPPLH merupakan aturan turunan berjenjang berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
"Ini adalah salah satu kerjasama Pemkab HSS dan dan DPRD. Semua menyambut dengan baik pembuatan Perda RPPLH untuk lingkungan hidup," ujar Wabup HSS.
Perda RPPLH mengatur masalah lingkungan kehidupan sekitar seperti permasalahan kualitas air, persampahan, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, peran atau keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, hingga sanksi.
"Kita ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang selaras antara aspek ekologi, ekonomi, sosial sekaligus melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten HSS," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik adanya Perda RPPLH.
"Harapan kita lingkungan bisa dijaga bersama-sama, jangan sampai nanti terjadi kekhawatiran adanya bencana-bencana alam dan lain sebagainya," lanjutnya.
Selain itu, dengan disahkannya Perda RPPLH diharapkan pembangunan daerah bisa mengikuti regulasi baru sehingga lingkungan hidup di Kabupaten HSS bisa terus terjaga.









