bakabar.com, TANJUNG – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong mendapatkan dokumen pascatambang PT Adaro Indonesia terus berlanjut.
Kabar terbaru, wakil rakyat yang berkantor di Graha Sakata, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak tersebut akan memanggil pimpinan PT Adaro Indonesia.
“Bulan Juli depan kami akan memanggil manajemen Adaro, terkait dokumen pascatambang mereka,” kata Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaff, Kamis (24/6).
Sebelum langkah itu diambil, Habib Taufan bersama anggota dewan lainnya sudah menemui pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Hasil koordinasi dan penggalian data di ESDM, dewan Tabalong mendapatkan informasi data luasan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Adaro seluas 31.000 hektare.
Dari total luasan tersebut, Adaro didapati sudah membuka 16.800 hektare lahan hingga Desember 2020 kemarin.
“Dari lahan yang telah dibuka Adaro, kurang lebih 2.464 hektare yang sudah direklamasi, dari 4 pit (lokasi) tambang mereka,” jelas Taufan.
Dari 4 pit itu, pit 2 sudah tidak lagi dilakukan penambangan oleh Adaro. Begitupula dengan pit 1 yang berada di Balangan juga sudah dilaksanakan reklamasi seperti yang disampaikan Adaro ke ESDM.
Sementara untuk tambang Adaro di wilayah Tabalong belum ada yang direklamasi.
“Yang ada di Balangan, terakhir yang dipresentasikan mereka di bulan Ramadan tadi ya di Balangan. Berupa danau yang samping-sampingnya sudah hijau ya di Balangan,” kata Taufan.
Terkait informasi data itu, Taufan bilang pihaknya belum bisa mengecek langsung ke lapangan karena Covid-19 masih mengancam.
Sementara untuk sinkronisasi dokumen, kemungkinan dijadwalkan Juli nanti akan memanggil Adaro.
“Pemanggilan itu nantinya juga sekaligus untuk mengingatkan Adaro bahwa PKP2B-nya berakhir pada Oktober 2022, jadi untuk perpanjangan kontrak yang tadinya PKP2B berubah ke IUPK supaya melaksanakan reklamasi yang belum terlaksana, ” jelas politisi PAN ini.
Habis Kontrak
PT Adaro Indonesia tak lama lagi habis kontrak. Izin tambang mereka habis pada 2022 mendatang.
Saat ini, izin PKP2B generasi pertama itu digunakan menambang di Kalimantan Selatan. Tepatnya di daerah Kabupaten Tabalong, Balangan, hingga Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Namun sayang, jelang habisnya masa kontrak perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu belum menyelesaikan kewajiban reklamasi bekas tambang.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: