Tak Berkategori

Tadung Tak Berdaya Saat Ketahuan Selipkan Badik di Pinggang

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Polsek Alabio, Hulu Sungai Utara yang tengah melakukan patroli dialogis mendapati seorang…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Polsek Alabio, Hulu Sungai Utara yang tengah melakukan patroli dialogis mendapati seorang pria membawa senjata tajam. Lelaki tersebut kedapatan membawa sajam jenis badik saat berdiri di tepi jalan Raya Brigjend H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan.

Lelaki yang bernama Haris alias Tadung (38) warga Desa Tambalang Kecil RT 03, Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara itu pun diamankan polisi bersama Badik miliknya.

Haris alias Tadung (38) ditangkap pada pada Kamis (25/6) malam, bertepatan dengan digelarnya Giat Cipta Kondisi (Cipkon) oleh Polsek Alabio dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas jelang pelaksanaan Hari Bhayangkara ke 74.

Pelaksanaan cipta kondisi yang rutin dilaksanakan Polres Hulu Sungai Utara dan jajaran tersebut menuai hasil. Barang bukti sajam jenis badik sepanjang 23 centimeter berikut kumpangnya diakui milik pelaku.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK.,M.H melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Iptu Agus Sumitro kepada bakabar.com melalui gawainya.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner