bakabar.com, KUALA KAPUAS - Kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, SN warga Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap pada saat aparat Polsek Kapuas Murung mengamankan para pelaku judi dadu gurak, Kamis (10/11/2022).
"Pada saat kami mengamankan pelaku judi dadu gurak di kantor Polsek, terlapor diketahui membawa senjata tajam," kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Jumat (11/11/2022).
Senjata tajam yang didapat polisi dari tersangka adalah jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu.
"Saat itu juga terlapor langsung kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKP Siti.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan sajam, senpi dan handak.