bakabar.com, PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalteng, Sigit K Yunianto menegaskan dukungannya terhadap maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto.
Maklumat Kapolda Kalteng itu terkait larangan membawa senjata tajam atau sajam dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.
"Unjuk rasa merupakan ekspresi demokrasi penting dalam masyarakat. Namun, keamanan dan ketertiban harus tetap terjaga. Oleh karena itu, mendukung larangan unjuk rasa tanpa membawa senjata adalah langkah penting untuk wujudkan aksi yang damai dan konstruktif," kata Sigit seperti dilansir bakabar.com dari Antara, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya, larangan membawa senjata saat berunjuk rasa memiliki manfaat besar. Pertama, dengan tidak membawa senjata, risiko kekerasan dan konflik dapat diminimalisasi, memastikan keamanan dan kenyamanan peserta, serta mencegah kerusuhan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, larangan tersebut juga mendorong dialog sebagai cara yang lebih efektif dalam menyampaikan pendapat. Dalam suasana yang damai, peserta unjuk rasa dapat berkomunikasi dengan pihak berwenang untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.
Dialog yang konstruktif membuka ruang untuk pemahaman bersama dan pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak.
Sigit menegaskan bahwa larangan membawa senjata dalam unjuk rasa mencerminkan semangat demokrasi yang berkembang di negara ini.
"Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa dihormati, namun dengan batasan yang jelas untuk menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.