bakabar.com, BATULICIN - Seorang pemuda berinisial MR (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu setelah ketahuan membawa badik tanpa izin.
Pemuda tidak tamat SD ini diamankan di Jalan Pangeran Antarasi Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (12/7) sekira pukul 17.00 Wita.
"Kami amankan seorang pemuda di Mapolsek Kusan Hilir karena kedapatan membawa sajam tanpa izin," ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (13/7).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan PSK di Pembatuan Banjarbaru
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Intan di Tabalong, Puluhan Pengendara Terjaring Razia
Iptu J Sinaga mengatakan pihaknya mengamankan tersangka saat penggeledahan di Mapolsek Kusan Hilir yang membawa badik sepanjang 17,5 sentimeter.
"Badik kami temukan di badan tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Joko Suryo Widodo, menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal informasi masyarakat bahwa pelaku telah menganiaya seseorang.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Batuah.
"Saat di Mapolsek Kusan Hilir dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik," ujar Iptu Joko Suryo.
"Pelaku dan barang bukti langsung kami tahan," pungkas Iptu Joko Suryo.
Diketahui tersangka merupakan warga Jalan Hasannuddin Gang Sarioga RT 05 Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir.