Tak Berkategori

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Diperbarui, Bandara Syamsudin Noor Siap Adakan GeNose Akhir April

apahabar.com, BANJARBARU – Syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diperbarui. Bandara Internasional Syamsudin Noor…

Featured-Image
IlustrasiSumber: Net

bakabar.com, BANJARBARU – Syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diperbarui. Bandara Internasional Syamsudin Noor bakal mengadakan sarana tes GeNose akhir April 2021.

Seperti diketahui, pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri yang meliputi perjalanan udara, darat, dan laut.

Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

Aturan baru yang menyertakan tes GeNose itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus Covid-19 usai libur panjang belum lama tadi. Adapun aturan baru itu berlaku mulai 1 April mendatang.

Meski demikian, Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru Kalsel, belum dapat melaksanakan aturan GeNose pada 1 April itu.

“Belum lagi masih persiapan, rencana akhir April,” ujar Stakeholder Relation Manager, Bandara Syamsuddin Noor Ahmad Zulfian Noor saat dikonfirmasi bakabar.com Senin (29/3) siang.

Terkait mekanisme pelaksanaan tes GeNose di Bandara Internasional Syamsudin Noor masih dalam pembahasan.

“Nanti kalau sudah fix kita kabari lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Zulfian, bandara yang siap melaksanakan tes GeNose pada 1 April mendatang masih Bandara Internasional Yogyakarta atau (YIA) dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

“Saat ini baru Yia dan Surabaya rencana 1 April,” pungkasnya.

Adapun syarat baru perjalanan ke Pulau Bali yakni sebagai berikut :

Perjalanan Udara dengan menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau tes Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan, atau Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Perjalanan laut dan darat dengan RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan atau Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Kemudian, syarat baru perjalanan ke Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa yakni sebagai berikut :

Perjalanan udara dengan menunjukan RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau Tes GeNose di Bandara

Perjalanan laut dengan menunjukkan RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau Tes GeNose di Pelabuhan

Perjalanan darat umum menunjukan tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Perjalanan darat pribadi dengan diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes atau GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Perjalanan Kereta api antar kota dengan RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Perjalanan penyeberangan laut dengan menunjukan RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau Tes GeNose di Pelabuhan.



Komentar
Banner
Banner