Tak Berkategori

Syamsuri Arsyad Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2019

apahabar.com, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota…

Featured-Image
Wabup HSS Syamsuri Arsyad menyerahkan naskah Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019 kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD HSS. Foto-Humas Pemkab HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019, di ruang rapat paripurna DPRD HSS, Senin (22/7/2019).

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, penyampaian nota keuangan merupakan hal penting untuk dilaksanakan dari keseluruhan rangkaian proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019.

Baca Juga: Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Kejaksaan Negeri HSS

Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten HSS bersama DPRD Kabupaten HSS telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2019 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2019 pada tanggal 16 Juli 2019 yang lalu.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemkab HSS segera melakukan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan RKAP-SKPD, sebagai bahan dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 yang secara resmi disampaikan bersama Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019.

Adapun struktur Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 yakni Pertama, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2019 ditergetkan sebesar Rp1.378.642.458.198,00. Target ini meningkat sebesar Rp359.075.968.999,00 atau 35,22% lebih tinggi dibanding target pada APBD Murni TA 2019.

Selanjutnya disampaikan PAD ditargetkan sebesar Rp146.339.734.986,00. Target ini mengalami penurunan sebesar -Rp8.475.981.213,00 atau 5,47% lebih rendah dibanding target pada APBD Murni TA 2019.

Salah satu sebab yang cukup signifikan berpengaruh terhadap penurunan target pada kelompok PAD ini adalah karena adanya perubahan ketentuan pengelompokan pendapatan belanja operasional sekolah untuk SD dan SMP Negeri. Sesuai surat edaran Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018, pendapatan dana BOS masuk pada kelompok-lain-lain pendapatan daerah yang sah, setelah sebelumnya masuk dalam kategori kelompok PAD.

Besaran target pendapatan dana BOS sekitar Rp20,4 milyar, sehingga meskipun target pada pendapatan pajak daerah, retribusi serta sebagian lain-lain PAD naik, namun tidak cukup menutupinya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam rangka upaya pencapaian target PAD ini, Pemda mengambil langkah-langkah seperti dengan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap aturan pelaksanaannya sehingga pemungutannya dapat lebih maksimal, melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemungutan dilapangan, melakukan peninjauan kembali beberapa Peraturan Daerah untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi dan juga melakukan penyesuaian tarif sesuai kewajaran.

“Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 beserta lampiran-lampirannya dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga pada saat nantinya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” harap wabup Syamsuri Arsyad.

Baca Juga: Kembangkan Bakat dan Kreativitas Anak Muda Banua, Pemkab HSS Gelar Parade Live Music Akustik

Reporter: Simah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner