News

Survei Membuktikan, Ternyata Banyak Warga Tak Tahu Jadwal Pencoblosan Pemilu

Meski sudah ditentukan kapan pencoblosan Pemilihan Umum atau Pemilu digelar, ternyata masih banyak warga tidak mengetahui kapan tanggalnya.

Featured-Image
Ilustrasi pilkada di Kalsel. Foto-dok apahabar.com

Tahapan Pemilu 2024

KPU telah merilis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

Penetapan eserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

Pemungutan suara 14 Februari 2024.

Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.

Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3
hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024. Foto-IGKPU
Tahapan Pemilu 2024. Foto-IGKPU
Editor


Komentar
Banner
Banner