Pemilu 2024

Survei IndoStrategi, Elektabilitas Erick Thohir untuk Cawapres Posisi Teratas

Survei IndoStrategi menempatkan Erick Thohir mengunguli Airlangga Hartarto dan Khofifah Indar Parawansa dalam bursa cawapres 2024.

Featured-Image
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Hasil survei IndoStrategi Research and Consulting menunjukan elektabilitas Menteri BUMN Erick Thohir terus melejit dan menduduki posisi teratas sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Survei yang dilakukan pada periode 1-10 Mei 2023 itu menunjukkan elektabilitas Erick Thohir mencapai sebesar 17,4 persen. Ia unggul atas nama lainnya seperti Airlangga Hartarto dan Khofifah Indar Parawansa.

"Responden diberi pertanyaan terbuka, yaitu jika pemilihan presiden dilaksanakan hari ini, siapa dari tokoh berikut yang akan mereka pilih menjadi wakil Presiden. Nama Menteri BUMN Erick Thohir menduduki posisi teratas,” kata Direktur IndoStrategi Arif Nurul Imam di Jakarta, Kamis (18/5).

Baca Juga: PPP Lirik Tokoh NU Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Tersingkir?

Hal tersebut dia sampaikan saat memaparkan hasil survei IndoStrategi bertajuk Peta Dukungan Capres Jelang Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara daring, Rabu (17/5).

Kemudian di peringkat kedua dan ketiga, ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan elektabilitas sebesar 14 persen dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dengan elektabilitas sebesar 11,8 persen.

Survei IndoStrategi tersebut melibatkan 1.230 responden di seluruh Indonesia. Mereka merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Data yang dirilis Arif memiliki ambang batas kesalahan sebesar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Polling The Matchmaker: Prabowo-Erick Thohir Paslon Favorit Publik

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor


Komentar
Banner
Banner