bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung didorong publik untuk tetap mengantongi kewenangan mengusut hingga menuntut tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal ini terekam dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia yang mencatat 66,4 persen masyarakat menginginkan Kejagung tetap berwenang mengusut kasus korupsi.
"Intinya, publik ini ternyata 66,4 persen itu meminta Kejaksaan tetap memiliki kewenangan menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi," ujar Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Minggu (2/7).
Baca Juga: Kejagung Imbau Menpora Dito Hadiri Pemeriksaan Korupsi BTS Kominfo
Kejagung semula mengantongi kewenangan menyelidik, menyidik, hingga menuntut kasus korupsi lantaran telah berhasil membongkar sejumlah kasus kelas kakap. Seperti halnya skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang berhasil dibongkar Kejaksaan.
Bahkan Kejaksaan juga berhasil membongkar praktik mafia minyak goreng yang membuat mayoritas masyarakat di Indonesia kesulitan. Temuan Indikator juga menguatkan hal tersebut.
"Overall (secara keseluruhan) publik tidak mau otoritas atau power Kejaksaan sekarang dalam kasus tipikor itu dipreteli," jelasnya.
Baca Juga: Menpora Dito Bakal Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS Kominfo Besok!
Kemudian kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate yang kini bergulir di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Yang tahu kasus itu (dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate), 80 persen percaya bahwa mantan Menkominfo ini melakukan korupsi," ungkap dia.
Di sisi lain, separuh masyarakat yang mengetahui kasus tersebut menilai bahwa isu tersebut murni persoalan hukum (50,4 persen) daripada isu yang lebih bermuatan politik (36,3 persen).
Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden yang berasal dari seluruh provinsi. Responden ditentukan dengan asumsi metode simple random sampling, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sebesar 2,9 persen.