Skandal Korupsi BTS

Menpora Dito Bakal Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS Kominfo Besok!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Senin (3/7) besok.

Featured-Image
Menpora Dito Ariotdjo bersama kontingen Indonesia SEA Games 2023 Kamboja, Senin (5/6). (Foto:dok. Setneg)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Senin (3/7) besok.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan bahwa Menpora Dito diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie, Minggu (2/7).

Baca Juga: Menkominfo Nonaktif Johnny Plate Ajukan Nota Keberatan!

Sebelumnya kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka. 

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif.

Baca Juga: Satgassus Polri Petakan Mitigasi Pencegahan Korupsi di Kemenpora

Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Editor


Komentar
Banner
Banner