Kalteng

Surat Perjanjian Kerja Ribuan Tekon di Kapuas Tahun Depan Bakal Tidak Diperpanjang

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Surat perjanjian kerja ribuan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,…

Featured-Image
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Aswan. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Surat perjanjian kerja ribuan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, untuk tahun 2022 sementara bakal tidak diperpanjang.

Hal itu sesuai surat edaran yang ditandatangani Sekda Kapuas bernomor 800/352/P31/BKPSDM/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (SKPD) Kapuas.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penunjukan kembali tenaga kontrak tahun 2022 nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kemudian untuk pengentrean Renja perangkat daerah tahun 2022 agar anggaran belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (13/10), membenarkan surat edaran dengan perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas tersebut.

“Iya benar, ada surat edaran dari Sekda kepada seluruh SKPD yang isinya ada 3 poin itu,” katanya di Kuala Kapuas.

Aswan bilang, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian tenaga kontrak untuk tahun 2022, menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

“Uji kompetensi itu nanti akan dilaksanakan oleh BKPSDM Kapuas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen dan Kompetensi Unlam Banjarmasin,” ujarnya.

Menurut mantan Camat Basarang tersebut, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan.

Selain itu juga dalam rangka rasionalisasi anggaran karena jumlah tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya sekitar 6.000 lebih.

“6.000 itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp 135 miliar,” sebut Aswan.

Ditambahkan Aswan, sebenarnya apabila berdasarkan analisis beban kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000.

“Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 yang harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas karena rasionalisasi jadi akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner