Tak Berkategori

Surat Edaran Menaker, THR Bisa Dicicil atau Ditunda

apahabar.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) tetap diwajibkan pemerintah agar dibayar perusahaan swasta kepada karyawannya….

Featured-Image
Ilustrasi THR perusahaan swasta. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) tetap diwajibkan pemerintah agar dibayar perusahaan swasta kepada karyawannya.

Dari surat edaran Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fuaziyah yang telah dirilis, terkait THR di tengah pandemi Covid-19 ini, menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, pemberian THR bisa dilakukan dengan mengadakan dialog terlebih dulu antara pengusaha dan karwayan.

Dialog dimaksud, berupa kesepakatan antara keduanya, yakni jika perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan, maka bisa dibayar cicil atau ditunda.

“Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.” ujar Menaker dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang sudah viral di beberapa media sosial

SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani pada 6 Mei tersebut mengatakan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, ketika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan maka solusi atas permasalahan tersebut harus diperoleh melalui proses dialog kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja.

Terkait hal tersebut, menurut SE itu, dalam dialog dapat menyepakati beberapa hal.

Antara lain, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap (cicil).

Poin kedua adalah bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Lalu, poin ketiga dalam SE itu adalah soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Perlu diingat, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, seperti tertulis di SE yang ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia itu, harus dilaporkan perusahaan kepada dinas yang terkait ketenagakerjaan.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” tulis Menaker dalam SE itu.

Dalam SE itu juga pemerintah provinsi diminta untuk membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2020 dan menyampaikan pedoman itu kepada bupati dan wali kota.(ant)

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner