bakabar.com, PELAIHARI - Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta, angkat bicara terkait penambangan batu bara di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan.
Tambang batu bara milik PT Shore, anak usaha Kahuripan Group, telah mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perizinan PT Shore lengkap dari Kementerian ESDM," ucap Sukamta, Rabu (26/10).
Sukamta menjamin kawasan wisata dan pemukiman warga aman dari aktivitas pertambangan tersebut.
"Insya Allah tidak akan berpengaruh terhadap wisata di Panyipatan. Lokasinya juga cukup jauh dari pemukiman," katanya.
Sebelum melakukan aktivitas pertambangan batu bara, sambung Sukamta, manajemen PT Shore juga telah sowan ke Pemkab Tala.
"Iya, ada direktur PT Shore melapor kalau Rencana Kerja Pertambangan (RKP) sudah disahkan Kementerian ESDM, sehingga bisa mulai aktivitas penambangan di sana," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, PT Shore memiliki izin tambangan sejak 2009.
Kawasan tersebut merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Area Penggunaan Lain (APL).
Dengan total luasa IUP 2666 hektare dari 3 IUP yang masih satu grup dengan Kahuripan.
Di antaranya DRH Bumi Hasa Halmahera, Bumi Asah Pajajaran dan PT Shore.
Meliputi Kandangan Lama, Bumi Asih, Kuringkit, Panyipatan, Batu Tungku, Batu Mulia Kecamatan Panyipatan dan Sabuhur Kecamatan Jorong.