Randacangan Undang-Undang

Sudah di DPR, Pengesahan RUU Perampasan Tak Semudah Membalik Telapak Tangan

Tarik ulur Rancangan umdang-undang perampasan aset terus terjadi. Presiden sendiri telah mengeluarkan surat untuk mendukung rancangan tersebut.

Featured-Image
Gedung DPR yang menjadi tempat perumusan undang-undang.Foto: Tribun.

bakabar.com, BANJARMASIN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah membuat Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirimkan ke DPR soal dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.

Meskipun demikian bukan berarti RUU perampasan aset menjadi UU semudah membalik telapak tangan. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan proses RUU Perampasan Aset masih panjang dan tidak mudah.

"Saya belum tahu, saya belum tahu itu prosesnya. Yang jelas kalau di DPR kan ada mekanisme yang harus didahului. Bukan ujug-ujug kita langsung, ada badan keahlian yang melihat itu," kata Lodewijk di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/6).

Lodewijk juga menyebutkan, setelah dianalisis oleh badan keahlian, prosesnya akan dilanjutkan dengan menyatukan pandangan 9 fraksi di DPR yang disebutnya juga tidak mudah.

"Panjanglah mekanisme di DPR. Baru ada namanya menyatukan sembilan fraksi yang di DPR itu, tidak mudah untuk bicara satu hal. Itu tidak mudah," tutur Lodewijk.

Baca Juga: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tipikor Percuma, Jika Mental Pejabatnya Masih Korup

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.

"RUU Perampasan aset, saya itu sudah didorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR.

"Masak, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," tukasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

Editor


Komentar
Banner
Banner