Hot Borneo

Sudah 85%, Gugatan UU Provinsi Kalsel Segera Didaftar ke MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana menjegal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) seakan…

Featured-Image
Spanduk penolakan UU Nomor 8 Tahun 2022, beleid pemindahan ibu kota Kalsel terpampang di depan Plaza Futsal, Jalan Pramuka Banjarmasin. Foto-Forkot Banjarmasin for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana menjegal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) seakan masih jalan di tempat.

Sebab, sampai sekarang Dewan Kelurahan (DK) maupun Forum Kota (Forkot) Banjarmasin belum juga mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, mereka masih punya waktu tidak kurang dari 22 hari untuk menempuh jalur sengketa. Mengingat dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (2), permohonan uji formil diajukan maksimal 45 hari sejak UU atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diketahui, UU Provinsi Kalsel yang terdiri dari 8 pasal 3 bab itu resmi berlaku sejak 16 Maret 2022. Salah satu isinya menyebutkan Ibu Kota Provinsi Kalsel bukan lagi Banjarmasin, melainkan pindah ke Banjarbaru.

Lantas, apa alasan gugatan UU 8/2022 itu belum juga dilayangkan? Kuasa hukum Forkot, M Pazri tampak memilih hemat bicara. "Belum [mengajukan gugatan] lagi, masih proses," katanya kepada bakabar.com, Jumat (8/4).

Namun ia menegaskan, saat ini persiapan untuk bertarung di lembaga konstitusi sudah mencapai 85 persen. Pihaknya masih melakukan rumusan dan mengumpulkan kerugian konstitusional. "Target, pertengahan April ini kita daftarkan gugatan," tutup Direktur Borneo Law Firm ini.

Spanduk Penolakan Bertebaran

Perjuangan Forkot dalam mempertahankan status ibu kota Kalsel tetap di Banjarmasin tidak kaleng-kaleng.

Bak musim politik, kota seribu sungai kini penuh dengan spanduk-spanduk. Tampak, alat peraga kampanye (APK) yang berisi kalimat penolakan pemindahan ibu kota Kalsel itu bertebaran di sudut kota.

"Ada sekitar 1.200 spanduk yang kita pasang di berbagai titik," kata Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady dihubungi bakabar.com, Jumat (8/4).

Aksi pemasangan spanduk ini merupakan gerakan perlawanan terhadap proses perancangan UU 8/2022 yang minim partisipasi publik dan terkesan secara diam-diam. Di samping mengajukan sengketa ke MK.

Di sisi lain, Nisfuady juga merasa bangga dengan sikap bulat eksekutif dan legislatif Banjarmasin untuk menolak dan mendukung gugatan UU 8/2022 di MK.

Melihat Lagi Usulan Revisi UU Provinsi Kalsel, Tak Ada Rencana Memindah Ibu Kota

Komentar
Banner
Banner