bakabar.com, JAKARTA - Manuver Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sukses membuat Wali Kota dan Ketua DPRD Banjarmasin keder.
Mereka berdua akhirnya sepakat mencabut gugatan pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru bahkan jelang sidang pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), 29 September lalu.
Lantas, apa alasan kuat mantan Kapolri tersebut menerbitkan surat perintah 22 Juli?
"Ya sebetulnya ini kan sudah dibicarakan di daerah kan ya, ada kunjungan tim dari DPR RI bersama pemerintah ada aspirasi seperti itu," ujar Tito saat ditemui bakabar.com usai membuka ekspo "Integrated Technology Event" di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu sore (5/10).
Pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru, menurut Tito sudah diakomodir oleh Undang-Undang baru Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.
Baca: Benarkah Senayan Sudah Jaring Aspirasi Pemindahan Ibu Kota Kalsel Seperti Klaim Arteria?
Siapa saja yang keberatan atas lahirnya beleid tersebut, Tito mempersilakannya mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke MK.
"Saya lihat sih sudah ada gugatan, tapi gugatan kita minta bukan dari pemerintah Daerah," ujar mantan Kepala BNPT itu.
Menurutnya, gugatan oleh pemerintah daerah ke MK hanya akan berpotensi memunculkan sengketa antarpemerintah.
"Kalau dari pemerintah daerah kan kita selesaikan melalui mekanisme pemerintahan. Ada mekanisme kita untuk komunikasi, ini kita udah lakukan komunikasi dengan Pemda," ujarnya.
"Kalau seandainya ada gugatan ke MK mengenai ibu kota itu dari unsur non-pemerintah, silakan."
MK sebelumnya menolak gugatan peninjauan kembali terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (29/9).
Yang mengejutkan, jelang pembacaan putusan sikap Wali Kota Banjarmasin berubah 180 derajat. Bersama Harry Wijaya selaku pemohon, Ibnu Sina mencabut gugatan UU bermuatan pemindahan ibu kota itu.
Baca: Fakta Baru Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel, “Pusat Sebenarnya Tak Mau”
22 Juli 2022, Mendagri menerbitkan surat bernomor 180/4177/SJ yang berisi perintah mencabut gugatan UU Kalsel. Surat secara khusus diajukan ke Ibnu dan Harry.
Apakah surat perintah itu sebagai upaya mengintervensi? Suara mantan perwira Densus 88 itu terdengar meninggi.
"Prinsip kita akan mematuhi keputusannya pada MK. Alasannya dipindah? Yak enggak tahu tanyakan kepada kepala-kepala daerah," jelasnya.
Lantas alasan apa yang membuat Tito melarang Ibnu Sina menggugat ke MK? "Itu merujuk pada UUD yang sudah ada, UUD 'kan yang buat bukan pemerintah, tapi DPR RI Komisi II," ujarnya.
Baca: Harjad Banjarmasin 496, Momentum Tahun Terakhir Ibu Kota Kalsel?
Pada prinsipnya, Tito menegaskan sekali lagi, bahwa dirinya sebatas menampung aspirasi ketika DPR melahirkan UUD Nomor 8 Tahun 2022 itu.
"Ya kita kemudian menerbitkan UUD itu, kalau keberatan ada yang keberatan ya bisa mengajukan gugatan ke MK," jelasnya.
"Saya melihat dari prosesnya, kan diputuskan oleh DPR diundangkan oleh pemerintah. Kalau ada yang keberatan mekanismenya melalui mekanisme hukum MK. Apa putusan MK ya kita ikut," pungkasnya.