Pembelian Pertalite Dibatasi

Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Pembelian BBM Pertalite Kini Dibatasi

PT Pertamina (Persero) menyampaikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam rangka penerapan subdisi tepat sasaran.

Featured-Image
Ilustrasi - Pertamina mulai memberlakukan uji coba pengaturan pembelian BBM berjenis pertalite.. Foto-Net/IST

bakabar.com, JAKARTA -  PT Pertamina (Persero) menyampaikan alasan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam rangka penerapan subdisi tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan pihaknya mulai memberlakukan uji coba pengaturan pembelian BBM berjenis pertalite. "Untuk pertalite masih dilakukan uji coba sistem kodeQR di wilayah terbatas," ujar Irto saat dihubungi bakabar.com, di Jakarta, Rabu (3/5).

Menurut Irto, konsumen yang belum memilki QR Code tidak perlu khawatir, karena petugas Pertamina akan mengarahkan untuk melakukan pendaftaran secara online. "Agar bisa terdata sebagai pengguna BBM subsidi Pertalite," ujarnya.

Kendati begitu, Pertamina masih memperbolehkan pengguna Pertalite yang belum memilki QR Code untuk tetap mengisi BBM secara manual, seperti biasa.

"Bagi yang belum memilki QR Code juga masih bisa mengisi BBM pertalite," jelas Irto.

Sejauh ini, Pertamina masih menunggu Revisi Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran BBM bersubsidi. Menurutnya, pengaturan tetap diperlukan agar BBM subsidi lebih tepat sasaran.

"Sementara untuk BBM subsidi Solar, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh BPH Migas," lanjutnya.

Adapun pendaftaran agar bisa memiliki QR Code dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi milik Pertamina. Pendaftar harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan kendaraannya seperti KTP, STNK, foto kendaraan, alamat email, serta alamat lain sebagai pendukung.

Senada, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) juga masih menanti revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite.

Hanya saja, regulator hilir migas itu tak membatasi bagi setiap daerah yang ingin melakukan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat. Selama tujuannya agar lebih tepat sasaran, hal itu diperbolehkan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, pihaknya mengizinkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah memberlakukan maksimal pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite.

Editor
Komentar
Banner
Banner