subsidi motor listrik

Subsidi Motor Listrik Berlaku Mulai Tanggal 20 Maret, Moge Jadi 'Anak Tiri'

Pemerintah resmi Beri subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk mempercepat era elektrifikasi.

Featured-Image
Subsidi motor listrik Rp7 juta resmi diberlakukan mulai tanggal 20 Maret. (Foto: apahabar.cok/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberi subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk mempercepat era elektrifikasi. Sayangnya, Motor Gede (moge) tidak termasuk yang mendapat subsidi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan subsidi motor listrik tersebut lebih diutamakan untuk siapa.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujarnya pada dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (7/3).

Baca Juga: Klub Moge Ditjen Pajak, Ketua IMI Bamsoet: Hobi Jangan Dihambat, Asal...

Terdapat dua syarat pemberian bantuan subsidi itu, yakni pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik.

Pada saat yang bersamaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan terdapat pembagian tugas terkait syarat pemberian bantuan untuk pembelian dan konversi motor listrik.

Untuk syarat konversi motor listrik, Rida menyatakan ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan.

Baca Juga: DPR Desak Kemenkeu Ungkap Para Pemilik MoGe Ditjen Pajak

Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.

"Jadi kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk," katanya.

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Dari Suryo Utomo sampai Sri Mulyani, Intip Koleksi Moge Pejabat Pajak

Pemberian subsidi motor listrik baik baru dan konversi juga dibatasi. Dalam hal ini, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.

"Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima bantuan hanya satu. Biar yang lain kebagian," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner