bakabar.com, JAKARTA - Tidak ada perubahan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sejak perdagangan pada Rabu hingga Kamis (11/5) pagi. Per gramnya masih di posisi Rp1.072.000.
Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah, berada di posisi Rp967.000 per gram sama dengan harga buyback pada Rabu (10/5).
Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp586.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.072.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.084.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.101.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.135.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.215.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.412.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp253.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp506.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.012.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.