Namun anehnya, saat ditelusuri bakabar.com, nama PT MCM tak ada dalam daftar perusahaan yang menempati gedung berwarna biru di wilayah jantung ibu kota negara tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung, Warga Kalimantan Titip Curhatan
Baca Juga: Pak Jokowi! Izin Tambang MCM di Meratus Belum Dicabut
Dua resepsionis lobi sempat menunjukkan daftar perusahaan yang menempati lantai 30 Thamrin Nine Plaza UOB, Jakarta Pusat, Jumat (7/5), tapi tidak menemukan nama PT MCM di lantai tersebut.
"Mau ke lantai mana, pak? perusahaan apa?" tanya resepsionis berseragam coklat itu.
"Mau ke PT. Mantimin Coal Mining, bertemu mau wawancara HRD," jawab jurnalis media ini.
Kemudian resepsionis mencari daftar perusahaan di lantai 30.
"Di sini tidak ada nama perusahaan yang Anda cari," ujar resepsionis sambil menunjukkan daftar foto perusahaan dengan ponselnya.
Perusahaan di lantai 30 meliputi PT Coalindo Cahaya Sukses, PT Raena Ruma Indonesia, PT Pasific Life Insurance, dan PKF Indonesia. Di lantai 28 dan 29 ditempati oleh PT UOB Indonesia. Kemudian lantai 31 di antaranya PT Agronusa Jaya Mandiri Lestari, NOBI (PT. Enkripsi Teknologi Handal, PT. Sejati Wijaya Indonesia, PT. COsmic Petrolium, dan PT Jakarta Propertindo.
Saat ditanya, apakah sebelumnya PT MCM pernah berkantor di lantai 30 Plaza UOB, resepsionis tersebut tidak mengetahuinya.
"Maaf Pak, saya tidak tahu kalau soal itu," ujarnya.
Baca Juga: Isu Save Meratus Mencuat, Konsesi PT MCM Masih Ada di HST
Resepsionis pun menyarankan awak media ini untuk mencari PT MCM di Autograph, sebuah gedung yang baru berdiri di belakang Gedung UOB Plaza berjarak 30 meter.
"Coba pak, mungkin di gedung Autograph di belakang sini, gedung baru itu," ujar resepsionis.
Setelah sampai di lobi Gedung Autograph, resepsionis di gedung tersebut juga menyebut PT MCM tidak menempati lantai manapun di gedung tersebut.
"Tidak ada daftarnya di sini, pak," ujar reseposionis perempuan berbaju abu-abu.
Dari beberapa situs penyedia lowongan kerja, PT MCM saat ini membuka lowongan kerja. Dalam keterangan situs tersebut, PT MCM, Jumat 5 Mei 2023 Jakarta, membuka lowongan dengan gaji Rp3 juta per bulan.
Namun tidak dijelaskan secara rinci posisi apa dan di mana penempatan tenaga kerja yang akan direkrut oleh PT MCM.
"Update Pukul: 07:36:12 am | Tanggal: Jumat 5 Mei 2023 Jakarta, DKI Jakarta | Rp 3.000.000 | full-time," tulis keterangan di situs lowongan kerja tersebut.
Baca Juga: Demi Bendungan, Pemprov Kalsel Bakal Babat Meratus
Sekadar tahu, berdasar putusan Mahkamah Agung, PT MCM dilarang melakukan operasi tambang di Pegunungan Meratus, tepatnya di Kabupaten HST.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15 PK/TUN/LH/2021. Isinya menolak PK yang diajukan PT MCM atas putusan yang mengabulkan kasasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Kawasan Pegununggan Meratus letaknya melintang lintas kabupaten. Di antaranya Hulu Tungai Tengah, Balangan, dan di Tabalong. Kawasan Meratus juga melintang dari utara sampai ke selatan, meliputi dari Kabupaten Banjar, Tapin Hulu sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah. Meratus
Namun saat ini PT MCM masih memiliki konsesi di kawasan pegunungan Meratus, khusunya di Kabupaten Balangan, Tabalong, dan Barabai. Konsesi tambang tersebut saat ini masih belum beroperasi.
Baca Juga: Parah! MCM Ngotot Nambang Meratus Saat Kalsel Darurat Banjir
"Kalau tidak salah hasil putusan MA itu, keputusannya yang dikeluarkan di HST, tapi di kabupaten lain itu masih ada konsesinya, di Tabalong, Balangan dan Barabai," ujar mantan Bupati HST sekaligus mantan direktur eksekutif nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Berry Nahdian Forqan, saat dihubungi bakabar.com, Jumat (5/5).
Perekrutan karyawan yang dilakukan PT MCM saat ini menimbulkan keresahan. Lantaran menimbulkan ragam spekulasi akan beroperasinya aktivitas tambang di Balangan dan Tabalong, yang masih termasuk kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus.
"Kalau ada perekrutan besar-besaran berarti mereka mau beraktivitas, nah ini harus dicek lagi, apakah mereka beraktivitas di kawasan hutan Meratus," ujar Berry.
Baca Juga: Meratus Terancam Ditambang, HST Surati Kementerian ESDM!
Berry menyinggung sikap Kementerian ESDM yang seharusnya tidak memberikan izin konsesi lagi kepada PT MCM di semua kawasan Pegunungan Meratus meski hasil keputusan MA berkata perseroan hanya dilarang beroperasi di HST.
"Seharusnya kawasan Pegunungan Meratus dilindungi, ya mestinya itu tidak diizinkan di semuanya," sambungnya.
Berry pun menegaskan substansi gugatan tersebut adalah penyelamatan kawasan Meratus. Tidak terfokus pada wilayah HST saja.
"Terlepas ada di Kabupaten Balangan dan lainnya kalau bersentuhan dengan kawasan Meratus seharusnya di izinnya dibatalkan," pungkasnya.