save meratus

SESAT! Pemprov Biarkan Meratus HST Dijamah Tambang

Keperawanan Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari izin tambang galian C bakal terenggut.

Featured-Image
Aktivitas tambang galian C yang terekam di Desa Nateh, Kabupaten HST kaki gunung Meratus. Foto: Dok. Pemkab HST

bakabar.com, BARABAI - Keperawanan Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari izin tambang galian C bakalan terenggut. Secara terang-terangan, Pemprov Kalsel memberi lampu hijau.

Sinyalemen demikian mencuat seusai para penambang difasilitasi pemkab setempat menggagas pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, baru tadi, Kamis (21/9).

Pertemuan itu merespons jeritan ratusan penambang dari empat kecamatan di Kabupaten HST yang kehilangan pekerjaan setelah menyetop aktivitas galian C mereka.  

Baca Juga: Ratusan Penambang Gelap di Meratus HST Menjerit Kehilangan Pekerjaan

Dalam pertemuan di Banjarbaru ibu kota Kalsel tersebut, sinyal pemberian izin tambang galian c dilontarkan Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Endarto. Penambangan bisa dilakukan asal seizin pihaknya.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, kata dia, merupakan kewenangan pemprov.

Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Nateh dan Tandilang. Foto: Dok.Pemkab HST
Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Nateh dan Tandilang. Foto: Dok.Pemkab HST

"Kegiatan penambangan bisa dilakukan dengan mekanisme izin. Tentunya melibatkan pemerintah kabupaten untuk mengetahui tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan," jelasnya.

Kesesuaian tata ruang menjad penting. Sebab, pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Izin dapat diberikan ke pelaku usaha perseorangan, koperasi, dan badan usaha," ujarnya.

KKPR dan persetujuan lingkungan, kata dia, merupakan izin dasar dalam memperoleh izin sektor pertambangan. Izin yang diberikan bisa sifatnya gabungan dalam satu IUP. Atau, dalam satu badan usaha, dalam satu koperasi. Di dalamnya, terdiri kelompok masyarakat penambang sehingga daerah, DPRD.

Baca Juga: Janji Polisi: Tambang Meratus HST Bakal Ditindak!  

"Dan ESDM Provinsi Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan dan evaluasi," paparnya.

Senada, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Haikal menyarankan agar para penambang galian C segera menindaklanjuti saran tersebut.

"Kepada para pengusaha galian C yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi disarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh pemerintah provinsi," kata Haikal.

Belasan hektare lahan di Desa Nateh dan Tandilang terdampak aktivitas galian c. Foto: Dok.Pemkab HST
Belasan hektare lahan di Desa Nateh dan Tandilang terdampak aktivitas galian c. Foto: Dok.Pemkab HST

Isu penambangan gelap di Meratus HST mencuat setelah tim Pemkab HST menindaklanjuti laporan masyarakat, 6 Juli 2023. Hasilnya, satu lokasi aktivitas tambang batu gunung ditemukan di Desa Nateh, dan empat lainnya di Desa Tandilang.

Sudah jelas, empat areal tersebut tak termasuk dalam wilayah pertambangan batu gunung. Perda nomor 4/2010 mengamanatkan prioritas pembangunan di Bumi Murakata adalah berbasis lingkungan.

Baca Juga: Walhi Curiga Aparat Terlibat di Tambang Meratus HST

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Kalsel, Jefri Raharja pun menyayangkan sikap pemprov. Seharusnya, mereka fokus pada perkara sebelumnya. Apalagi kasus ini juga sudah mendapat atensi dari Senayan. 

"Masih banyak perkara lainnya yang belum selesai seperti aduan terkait PETI dan ilegal loging di HST, selesaikan itu dulu," kata Cecef, sapaannya, Minggu (24/9).

Hampir setahun laporan mengenai adanya pembabatan hutan dan tambang ilegal di Meratus jalan di tempat. Sampai ke Bareskrim Polri pun para aktivis ini sudah memasukan laporan.

Baca Juga: Ssttt.. PT MCM Diduga Rekrut Karyawan untuk Nambang Meratus

"Sudah kita laporkan. Tapi, tidak ada upaya signifikan menindak para pelakunya," jelasnya.

Tak cuma itu. Masyarakat HST juga telah melakukan aksi damai di depan DPRD HST. Bahkan penandatanganan bersama forum komunikasi pimpinan daerah setempat. 

Sebuah alat berat di aktivitas tambang galian c yang ditemukan tim Pemkab HST.
Sebuah alat berat di aktivitas tambang galian c yang ditemukan tim Pemkab HST.

Biar tak lupa, HST satu-satunya kabupaten di Kalsel yang belum terjamaah izin sawit dan tambang batu bara.

Meratus tak ubahnya 'atap' bagi provinsi ini. Berfungsi sebagai kawasan tangkapan air kala Banjir menerjang. Sekaligus sumber mata air dan penghidupan juga bagi masyarakat adat ketika kemarau melanda.

Baca Juga: Demi Bendungan, Pemprov Kalsel Bakal Babat Meratus

Galian c dan batu bara sama-sama memiliki konsekuensi merusak lingkungan hidup. "Bisa kita bilang beda itu, dilihat dari seberapa besar ekspansinya. Yang jelas, keduanya sama sama mengubah bentang alam dan alih fungsi lahan," jelas Cecef.

Perubahan bentang alam tak ubahnya sel kanker dalam tubuh. Dampak kerusakan lingkungannya akan menyebar dengan cepat, dan tidak terkendali. Artinya, jika suatu bentang alam berubah akan berpengaruh ke bagian ekosistem lainnya.

Baca Juga: BI Dorong Geopark Meratus Diakui UNESCO

Saat ini, tanpa diberi izin pun aktivitas galian tambang c terus bergeliat menjamaah Meratus. Sampai Agustus 2021, Pemkab HST mengendus sebanyak 67 aktivitas galian C tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan. Tak sepeserpun menjadi kas daerah.  

"Dampak lingkungan bisa menyebar, bisa langsung atau tidak langsung. Maka itu perencanaan dalam dokumen perizinan lingkungan atau persetujuan lingkungan itu mesti detail dan komprehensif," jelasnya.

Baca Juga: Dayak Labuhan Kecam Aktivitas Tambang di Meratus!

"Batas ekologi juga yang harus ada. Sederhananya semua harus berangkat dari daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada," pungkas Cecef.

Desas-desus tambang ilegal di Meratus HST, Kalimantan Selatan menyeruak. Anggota Komisi Hukum DPR RI, Santoso mendesak Presiden Joko Widodo bertindak. Apalagi ada dugaan keterlibatan aparat. 

"Saya meminta Presiden harus memberikan perintah dan direktif ke Kapolri untuk segera diberantas," kata Santoso, kepada bakabar.com, di Jakarta, Rabu (30/8).

Editor


Komentar
Banner
Banner