bakabar.com, BARABAI - Ratusan warga menjerit kehilangan pekerjaan imbas penutupan tambang galian c ilegal kawasan Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Mereka berasal dari empat kecamatan sekaligus.
Fakta tersebut terungkap dalam audiensi di DPRD Kabupaten HST, Rabu (20/9). Turut hadir pekerja tambang dari Batang Alai Timur, Batang Alai Selatan, Batu Benawa dan Hantakan.
Baca Juga: SESAT! Pemprov Biarkan Meratus HST Dijamah Tambang
Di hadapan para wakil rakyat, mereka menuntut agar pemerintah mengizinkan kembali mereka bekerja menggali batu gunung.
Baca Juga: Janji Polisi: Tambang Meratus HST Bakal Ditindak!
"Kami akui apa yang kami lakukan di atas memang sifatnya ilegal, tetapi ratusan masyarakat juga bekerja dan mencari nafkah melalui aktivitas itu," ujar perwakilan penambang dari Kecamatan BAS, Anhar.
Anhar mengaku sudah kurang lebih 20 tahun beraktivitas sebagai penambang ilegal. Bukannya tanpa upaya. Soal perizinan, pihaknya sudah berupaya mengurus ke Dinas ESDM Kalsel.
Namun, karena adanya aturan yang memberatkan, pihak penambang belum berhasil memeroleh izin.
Baca Juga: Kementerian Respons Desas-Desus Tambang di Meratus HST!
"Salah satu kendala perizinan waktu itu harus memiliki lahan kurang lebih lima hektare. Kita jangankan lima hektare, satu hektare saja kita tidak punya," jelasnya.
Di wilayah Batang Alai Selatan, kata Anhar, ada kurang lebih enam penambang batu gunung. Sedangkan untuk penambang sirtu kurang lebih tujuh orang. Secara keseluruhan total ratusan pekerja yang terimbas penutupan ini.
"Saat ini kurang lebih ratusan orang tidak bisa bekerja lagi. Dan itu sudah sekitar sebulan lamanya. Kami hanya minta dispensasi untuk kembali bekerja sambil menunggu proses perizinan yang resmi," ucapnya.
Baca Juga: Kementerian Respons Desas-Desus Tambang di Meratus HST!
Ketua Komisi II DPRD HST, Johar Arifin mendukung adanya audiensi guna mencari solusi. Dia sepakat penyetopan aktivitas tambang galian C ini sangat berdampak pada kebutuhan ekonomi para pekerja.
Sementara Sekda HST, Muhammad Yani, berjanji memfasilitasi soal perizinan tersebut. "Kita fasilitasi mereka dan memberikan rekomendasi dan dijadwalkan besok dari dewan. SKPD terkait dan perwakilan dari penambang akan menghadap untuk melaksanakan konsultasi dengan ESDM Provinsi Kalsel," jelasnya.
Di Dinas ESDM Kalsel, tambah dia, para penambang bisa menyampaikan aspirasi, baik untuk meminta dispensasi atau perizinan secara resmi.