Desus Tambang Meratus

Walhi Curiga Aparat Terlibat di Tambang Meratus HST

Desas-desus tambang di Meratus Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan jadi gunjigan baru. Kasus ini menarik perhatian Walhi.

Featured-Image
Tambang ilegal galian C (batu gunung) di Pegunungan Meratus, Desa Tandilang, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto: Doc/Pemkab Hulu Sungai Tengah

bakabar.com, JAKARTA - Desas-desus tambang di Meratus Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan jadi gunjingan baru. Walhi curiga aparat terlibat.

"Seharusnya penegak hukum segera bertindak. Sudah berapa kali kejadian," kata Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada bakabar.com, Sabtu (26/8).

Kata dia, sudah ilegal, merugikan negara, juga merusak lingkungan. Terlalu banyak celanya.

Baca Juga: Masih Ada Tambang Ilegal di IKN?

Baca Juga: Kementerian Respons Desas-Desus Tambang di Meratus HST!

"Jalan negara rusak, bising, macet, berdebu, air sungai keruh dan rawan konflik sosial. Masa tidak ada penegakan hukumnya," ucapnya.

Di sini, Kisworo menaruh curiga. Kata dia, bisa saja ada yang melindungi. Sehingga aktivitas pertambangan ilegal itu berjalan leluasa.

"Jangan-jangan di sini aparat terlibat. Karena sampai sekarang semua itu masih terjadi," curiganya.

Tambang ilegal galian C (batu gunung) di Pegunungan Meratus, Desa Tandilang, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto: Doc/Pemkab Hulu Sungai Tengah
Tambang ilegal galian C (batu gunung) di Pegunungan Meratus, Desa Tandilang, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto: Doc/Pemkab Hulu Sungai Tengah

Aktivitas penambangan itu terjadi di Desa Nateh dan Tandilang, Kecamatan Batang Alai. Jika Kisworo menyebut ilegal, maka tak salah.

Dari penelusuran tim verifikasi, terdapat satu lokasi aktivitas pertambangan batu gunung. Lokasinya di Desa Tandilang. Total ada empat titik.

Tambang itu sudah pasti ilegal jika mengacu rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sebab, kawasan tersebut tak diperuntukan sebagai wilayah pertambangan.

Di sisi lain, HST juga punya perda. Di mana prioritas kabupaten ini adalah pembangunan berbasis lingkungan. Fakta itu jelas bertentangan dengan pertambangan.

Baca Juga: Desas-Desus Izin Tambang Meratus HST, Menteri ESDM Angkat Bicara

"Kalau kapolres atau kapolda tidak sanggup menegakkan hukum, sebaiknya mundur aja," tantang Kisworo.

Terlepas dari itu, ia juga meminta pemerintah memikirkan ekonomi rakyat. Penegakan hukum mesti jalan, opsi pendapatan untuk masyarakat juga harus ada.

"Pemerintah juga harus menyiapkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan, berkeadilan dan berkelanjutan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner