Di tempat terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalsel mengonfirmasi penyelidikan dugaan rasuah di tubuh PT Pos itu.
"Di Kotabaru ada dua kantor cabang. Ada dua diduga pelaku," kata Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, Kamis (22/7).
Hasil penyidikan, dua oknum tersebut diduga menggelapkan dana tabungan milik nasabah dengan nominal mencapai Rp3 miliar.
"Tabungan nasabah di kantor Pos yang mestinya dibukukan malah dipakai untuk keperluan pribadi," terang Rudi.
Dia memastikan bahwa proses penyidikan dugaan kasus itu terus dilakukan, sehingga, bukan tidak mungkin akan ada tersangka yang ditetapkan jika ditemukan alat bukti.
"Perkara ini akan dikembangkan, sangat mungkin akan ada tersangka," pungkasnya.
Dilengkapi oleh Muhammad Syahbani