Hot Borneo

Sssttt... Diam-diam PDIP Terbitkan Surat PAW Anggota DPRD Kotabaru

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan diam-diam menerbitkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Anggota DPRD Kotabatu, Tajudiennor. 

Featured-Image
Tajudiennor saat menggelar jumpa pers didampingi dua orang kuasa hukumnya. Foto : Apahabar.com/ Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan diam-diam menerbitkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Anggota DPRD Kotabatu, Tajudiennor. 

Pria yang akrab disapa Taju tersebut digantikan oleh Vitta Yulanty Rossalim alias Anggel.

Dikonfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru, Zulkifli AR tak menampik dengan kabar itu.

"Iya benar, dan sudah diproses KPU. Namun untuk lebih jelasnya silakan datang ke kantor," ucap Zulkifli kepada bakabar.com, Selasa (7/2).

Sebelumnya, Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri resmi mengeluarkan surat pemecatan Tajudiennor.

Surat pemecatan yang dikeluarkan per 19 Desember 2022 itu disebut-sebut buntut perselisihan antarsesama kader DPC PDI Perjuangan, yakni dengan Vitta Yulanty Rossalim atau Anggel.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru, Zulkifli Ar membenarkan adanya surat pemecatan itu. 

Ia berdalih, pemecatan dipicu perselisihan suara dua kadernya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Lantas, diambil kesepakatan berbagi masa jabatan di DPRD Kotabaru. Di mana, Taju 3 tahun dan Vitta 2 tahun.

"Jadi, kesepakatan itu di hadapan notaris. Meskipun tidak hadir, Taju sepakat dan turut bertandatangan," ungkap Zulkifli, belum lama tadi. 

DPP PDI Perjuangan resmi mengeluarkan surat PAW
Zulkifli AR, Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru. Foto-Apahabar.com/ Masduki

Tak terasa waktu berjalan, hingga sesuai kesepakatan pada Agustus 2022, namun Vitta tak kunjung dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Permasalahan itu lalu dibawa ke DPP PDI Perjuangan, hingga terjadi sidang kode etik dan terbit surat pemecatan," terangnya. 

Surat pemecatan tersebut telah ditindaklanjutinya. Pada 16 Januari 2023 kemarin, ia mengirimkan surat ke DPP perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Jadi, saat ini kami tinggal menunggu surat PAW dari pusat. Jika sudah turun, kami serahkan surat itu ke Dewan untuk dilaksanakan PAW," bebernya.

Sementara itu, Taju merasa keberatan dengan pemecatan tersebut.

Menurutnya, pemecatan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Mulai dari peringatan, pemberhentian sementara hingga pembebastugasan.

"Tindakan-tindakan itu tidak dilakukan kepada saya," ucap Taju didampingi dua kuasa hukumnya kepada awak media, Rabu (1/2).

Ia pun memberanikan diri mengambil langkah ke jalur Mahkamah Partai sebagai upaya penyelesaian perselisihan.

Sebagai kader PDI Perjuangan dan anggota DPRD Kotabaru yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, kata dia, maka berhak melayangkan upaya banding. 

Terlebih, dirinya selama bertugas sebagai kader partai maupun anggota DPRD Kotabaru tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan sesuai PKPU No 6 Tahun 2017.

"Jadi, upaya permohonan saya belum final, sampai saat ini saya masih menjadi anggota DPRD Kotabaru fraksi PDI Perjuangan," katanya.

Disinggung soal pembagian masa jabatan, ia mengaku pernah ada, namun tidak berkekuatan hukum.

"Setelah saya pelajari, ternyata surat tak ada dasar hukumnya, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk pembagian masa jabatan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner