Hot Borneo

Ssstt Uang Haram Eks Bupati HSU Mengalir ke Pusat!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebuah fakta menarik terungkap dalam kesaksian Abdul Wahid saat menjadi saksi mahkota dalam…

Featured-Image
Untuk kali pertama eks Bupati HSU dihadirkan di Banjarmasin, Rabu (9/3). Ia bersaksi atas perkara yang menjerat bekas anak buahnya Maliki. Foto-foto: apahabar.com/Syahbani

Jurus Jitu Maliki Lolos dari Jerat Jaksa Kalsel Sebelum OTT KPK

18 November, KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek irigasi Banjang dan Kayakah.

Penangkapan berawal saat operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di Amuntai, HSU.

KPK lebih dulu menangkap Maliki, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten HSU; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di lokasi yang berbeda.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Sementara, Wahid yang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga senilai total Rp18,9 miliar disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sikap Santai Eks Bupati HSU Ketika Hadir Jadi Saksi Mahkota di Banjarmasin

Komentar
Banner
Banner