bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) untuk warga yang bermukim di Pasar Batuah, Banjarmasin Timur, Sabtu (27/5).
Isi surat itu sebagai pemberitahuan deadline atau batas waktu kepada warga Pasar Batuah untuk mengosongkan bangunan yang di tempati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, warga bisa mempelajari isi SP1 itu. Dalam isinya, tertera deadline warga kosongkan bangunan selama 7×24 jam.
"Setelah proses yang cukup panjang, kita melayangkan SP1 terkait Pasar Batuah ini," ujar Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Kendati demikian, sesuai standard operating procederue (SOP), pihak Satpol PP Banjarmasin baru melakukan peneribatan secara paksa melalui sejumlah tahapan. "Sesuai SOP, ada SP1, SP2 dan SP3," tegasnya.
Ia merincikan, jika SP1 tidak digubrik, maka disusul penerbitan SP2 dengan memberikan waktu juga 7×24 jam. Jika masih, maka dilanjutkan SP3, namun hanya memberi waktu 3×24 jam bagi warga terakhir dalam mengosongkan bangunannya.
Petugas Satpol PP Banjarmasin sendiri di lapangan lebih mengedepankan tindakan persuasif. "Kita upayakan ada kolaborasi oleh warga, mudahan-mudahan kita semua berkoperatif dan mungkin ada solusi yang mereka tawarkan," ucapnya.
Diketahui, lahan Pasar Batuah Banjarmasin tersebut milik Pemkot Banjarmasin yang bakal dibuat untuk pembangunan revilitasi pasar.
Hari ini tadi, petugas Satpol PP Banjarmasin menyerahkan SP1 kepada warga didampingi aliansi warga Pasar Batuah, Ketua RT hingga RW. Disaksikan oleh unsur TNI dan Polri.
"Kita sudah komunikasi dengan perwakilan warga melalui aliansi, pemberian SP1 juga diwakili oleh mereka," pungkasnya.
Gagal Berikan SP 1, Pemkot Banjarmasin Jadwalkan Datangi Warga Pasar Batuah Door to Door