Tak Berkategori

Sopir Penabrak Pemotor hingga Tewas di Balikpapan Ditetapkan Tersangka

apahabar.com, BALIKPAPAN – Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di akhir tahun 2021 memasuki babak…

Featured-Image
Kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di akhir tahun 2021. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di akhir tahun 2021 memasuki babak baru. Sopir truk fuso yang mengangkut kontainer itu ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil olah TKP oleh unit Sidik Satlantas Polresta Balikpapan, sopir bernama Faisal (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Balikpapan.

“Kami dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerjasama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti ditambah memintai keterangan saksi di lokasi kejadian, saudara Faisal mengikuti proses hukim dan sudah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan,” kata Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan, Iptu Losmer Sirait pada Senin (3/1).

Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan tersangka, saat itu rem kendaraan yang dikemudikannya tidak berfungsi. Kendaraan pun terus berjalan dan menabrak sejumlah kendaraan di simpang empat Balikpapan Baru itu.

“Pengakuan tersangka dalam BAP bahwa dia mengarah ketidaklengkapan dalam berkendara antara lain tidak berfungsinya fungsi rem. Nah ini yang sedang kami dalami dengan Dinas Perhubungan (Dishub) sejauh mana kelemahan teknisinya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu dekat akan kami langkahkan,” ujarnya.

Bahkan sebelum pemeriksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam pemeriksaan tersebut tersangka dalam kondisi sehat tanpa pengaruh alkohol.

“Tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,” tuturnya.

Diketahui insiden tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08.30 wita. Truk yang dikemudikan Faisal dari arah turunan Wika menuju simpang empat Balikpapan Baru. Nahas, rem tidak berfungsi saat turunan di depan Daun Village. Truk pun tak bisa dihentikan hingga akhirnya menabrak sejumlah pengendara persis di depan kantor J&T Ekspress.

Akibatnya seorang pengendara motor bernama Yosep Iryanto (22) tewas usai terlindas dan tersangkut di bawah kolong truk. Terdapat dua pengendara lain bernama Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) mengalami luka ringan.

img



Komentar
Banner
Banner