bakabar.com, LUMAJANG - Sebuah minibus menabrak KA Probowangi di Lumajang hingga menewaskan 11 orang. Kini, sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka adalah Bayu Trinanto (58) warga Surabaya. Sopir dijadikan tersangka karena dinilai abai terhadap imbauan masyarakat saat melewati perlintasan rel kereta api.
"Menurut kesaksian warga, sopir abai terhadap imbauan dan tidak mengurangi kecepatan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Rabu (22/11).
Baca Juga: KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, 11 Meninggal Dunia
Selain itu, rambu lalu lintas sebelum perlintasan kereta api terlihat jelas. Sehingga, kendaraan yang melintas harusnya memahami.
Kini, sopir dijerat pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
"Maksimal hukuman 5 tahun penjara," kata Jeckson.
Baca Juga: Rumah Tingkat Dua Ambruk di Lumajang, Penghuninya Tewas
Sebagai informasi, Kereta Api (KA) Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya Gubeng menabrak minibus di Lumajang. Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan 4 luka-luka.
Kejadian itu terjadi di Lumajang, Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB. Kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa palang pintu KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah.