bakabar.com, BANJARMASIN - Tim Gabungan Reskrim Polsek Liang Anggang bersama Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel membekuk terduga pelaku sindikat pemerasan di Banjarbaru, Sabtu (3/6).
Mereka adalah ES (33), H (35), dan MWF (33) yang merupakan warga asal Kabupaten Banjar. Serta satu lagi MA (43) warga Banjarbaru.
Adapun modus pemerasan yang mereka lancarkan tergolong baru. Sasarannya penerima gadai kendaraan bermotor. Kemudian dituduh sebagai penadah lalu diperas.
Pelaku juga berpura-pura menjadi Tim Buru Sergap (Buser) dengan sebutan Tim Kumba, dan menakut-nakuti korbannya ditangkap apabila tak menyerahkan duit.
"Keempatnya sudah diamankan kemarin," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, Minggu (4/6).
Para pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang korban pemerasan, warga Komplek Berlina Jaya, Landasan Ulin, Banjarbaru ke Polsek Liang Anggang pada Jumat, 2 Juni 2023.
Kasus pemerasan ini bermula manakala korban menerima sebuah gadai mobil, jenis Honda Brio warna merah dengan Nopol DA 1353 PE beserta STNK dari sindikat pemerasan ini.
Awalnya korban tak menaruh curiga dari transaksi gadai tersebut. Hingga pada Minggu 21 Mei 2023, korban didatangi segerombolan laki-laki. Satu dari mereka mengaku pemilik ingin mengambil mobil gadaian.
Saat itu lah korban sempat dianiaya. Bogem mentah melayang ke wajahnya. Belum cukup, korban juga diborgol serta dimintai untuk menyerahkan duit sebesar Rp10 juta.
"Pelaku mengancam korban jika tidak menyerahkan dia diancam akan di pidanakan," jelas Handri.
Karena takut korban pun mengabulkan permintaan para pelaku. Namun karena tak memiliki duit, korban pun meminjam ke saudaranya. Duit sebesar Rp7 juta diserahkan kepada para pelaku.
"Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kasus pemerasan ini ke Polsek Liang Anggang. Dan langsung kita lakukan langkah penindakan," beber Hendri.
Atas laporan tersebut, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel yang memback up unit Reskrim Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan serta memburu para pelaku.
Tak perlu waktu lama, berkat kesigapan tim gabungan para pelaku akhirnya ditangkap di 4 lokasi berbeda. MA ditangkap di Banjarbaru, sementara ES, MWF dan H ditangkap di Kabupaten Banjar. Mereka diancam dengan Pasal 368 KIHP tentang tindak pidana Pemerasan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan jumlah barang bukti. Di antaranya mobil Honda Brio yang dijadikan alat gadai, dua unit mobil yang digaungkan sebagai sarana para pelaku serta duit sisa hasil pemerasan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua borgol yang diduga pelaku, ID card berlambang Tim Kumba dan bertuliskan Buser Rent Car lengkap beserta baju berlambang Tim Kumba.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut," ucap Hendri.
Selain 4 pelaku yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu 3 pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam sindikat pemerasani ini. Mereka berinisial E, M dan R.